
Pemerintah telah memutuskan bahwa Idul Adha akan dilaksanakan pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Umat Islam diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban seperti yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk meniru pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail 'alaihissalam. Dalam kasus kontroversi tentang pengorbanan, ditekankan dalam Al-Qur'an yang menyatakan: (Surat al-Kautsar: Ayat 2) Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: (Demi Ahmad dan Hakim). Pertanyaannya, apakah daging kurban bisa dibagikan ke tempat lain? Dalam buku Fiqh Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i, Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa setiap orang yang berkurban adalah sunnah untuk membunuh hewan kurban dimanapun berada. Tempat tinggal dan tempat berjalan (dalam perjalanan). Adapun pembagian daging kurban di daerah-daerah tertentu, hukumnya boleh menurut mazhab Syafi'i. Hal ini diriwayatkan oleh Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu 'Syarh al-Muhadzdzab:
Adapun masalah menyalurkan daging kurban ke daerah lain hukumnya diperbolehkan menurut Mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:
محل ٍالتضحية ٍموضع ٍالمضحي ٍسواء ٍكان ٍبلده ٍأو ٍموضعه ٍمنٍ السفر. ٍوفي ٍنقل ٍاألضحية ٍوجهان ٍحكاهما ٍالرافعي ٍوغيره والصحيحٍهناٍالجوازٍواللهٍأعلم
Artinya:
"Tempat penyembelihan adalah di tempat si pengqurban tinggal di daerahnya atau tempat dimana dia singgah ketika musafir. Adapun masalah menyalurkan daging qurban ke tempat daerah lain maka ada dua pendapat yang diriwayatkan Imam Raafi'i. Pendapat yang shahih adalah boleh.
" Wallahu A'lam